Mencari Ibu yang Sebenarnya

Suatu ketika, hakim pengadilan negeri Baghdad dibuat bingung oleh dua wanita yang mengaku sebagai ibu dari seorang bayi. Mereka sama-sama memiliki bukti kuat dan mengaku sebagai ibu kandung si bayi. Hakim pun merasa kebingungan untuk memutuskan siapa ibu kandung bayi itu yang sebenarnya.

Akhirnya hakim pun meminta bantuan sang Baginda Raja agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Namun Raja Harun Ar-Rasyid pun juga kebingungan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kedua wanita itu tetap keras kepala menginginkan sang bayi.

Kemudian Baginda Raja memanggil Abu Nawas. Setelah tahu duduk permasalahannya, Abu Nawas mencari cara jitu agar si bayi tidak terlunta-lunta serta bisa kembali bersama dengan ibu kandungnya.

Esok harinya, Abu Nawas datang di pengadilan. Namun dia tidak sendirian, nampak seorang algojo mendampinginya. Abu Nawas kemudian menyuruh meletakkan bayi yang diperebutkan di atas meja.

Baca Juga:  Masalah yang Pelik

Kedua wanita pun bertanya, “Apa yang akan kamu lakukan pada bayi kecilku itu?”

“Sebelum aku menjawab pertanyaan kalian, aku akan bertanya. Adakah diantara kalian yang mau menyerahkan bayi ini pada ibunya yang asli?” ungkap Abu Nawas.

Kedua wanita tersebutpun menjawab bahwa mereka adalah ibu kandung yang sebenarnya dan berhak atas bayi itu.

“Baiklah jika begitu. Karena diantara kalian berdua tidak ada yang bersedia memberikan pada ibu aslinya dan sama-sama ingin mendapatkan bayi ini, maka dengan berat hati aku akan membelah bayi ini hingga menjadi dua,” tegas Abu Nawas.

Mendengar jawaban dari Abu Nawas tersebut, wanita pertama merasa sangat bahagia, dia langsung menyetujui apa yang diusulkan oleh Abu Nawas. Sedangkan wanita yang kedua sontak menangis dan memohon pada Abu Nawas untuk tidak melakukan hal itu.

Baca Juga:  Syarat Menikah Lagi

“Tolong jangan kau belah bayi ini, kamu bisa menyerahkannya pada wanita itu. Asalkan dia tetap hidup, aku rela memberikannya,” isak wanita kedua.

Mendengar pernyataan tersebut Abu Nawas tersenyum puas. Akhirnya, dia menjadi tahu siapa sebenarnya ibu kandung dari bayi tersebut. Lalu, Abu Nawas pun menyerahkan bayi itu pada wanita kedua yang memang ibu kandungnya

Setelah itu, Abu Nawas meminta pengadilan untuk menghukum wanita pertama atas kejahatannya yang hendak merebut dan memisahkan bayi dari ibu kandungnya.

Hal ini jelas karena tidak ada ibu yang tega melihat sang anak dibunuh, terlebih lagi dihadapannya sendiri. Masalah pun akhirnya selesai, dan si bayi bisa bersatu dengan ibu kandungnya kembali.